Polisi Periksa 17 Saksi dan 21 Ahli Sebelum Tetapkan Ferdinand Hutahaean Tersangka.
Intan Nofitasari - 2022-01-17 18:34:06
Bareskrim Polri telah menetapkan mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA. Penetapan tersangka ini dilakukan usai tim penyidik melakukan pemeriksaan kepada 17 aksi dan 21 saksi ahli. "Melalui proses pemeriksaan terhadap 17 saksi, 21 saksi ahli, termasuk saksi terlapor saudara FH," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).